REGISTRASI ANGGOTA
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini:
Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
Warga Negara Indonesia;
Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
Memiliki penghasilan
Berminat menabung secara teratur
Memiliki kemampuan, memahami dan mantaati semua ketentuan yang berlaku
Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:
Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
Berstatus anggota atau calon anggota
Mengisi formulir pinjaman
Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi
Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan margin koperasi berikut ini:
Perhitungan Margin Koperasi
Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan margin sebagai berikut:
Mekanisme Margin Flat
Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
No comments:
Post a Comment