SIMPANAN DEPOSITO
Simpanan Deposito Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
“Pilihan investasi yang memberikan keamanan, kenyamanan, keuntungan dan beragam kemudahan lainnya”.
A. Persyaratan
1. Perorangan :
a. Foto copy KTP / SIM / Pasport yang masih berlaku
b. Foto copy NPWP
B. Perusahaan :
a. Foto copy SIUP / NPWP / Akte pendirian ,Anggaran dasar dan Ijin Usaha
b. Foto copy NPWP
C. Minimal penempatan Rp.10 juta
Keuntungan :
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Keamanan, di mana deposito hanya dapat dicairkan oleh pemilik sesuai nama pada bukti kepemilikan deposito
- Jasa simpanan berjangka sangat menarik dan kompetitif 1.5%/bulan
- Jasa simpanan deposito berjangka dapat dimasukkan ke pokok simpanan atau dipindahkan ke simpanan umroh,simpanan hari raya,simpanan pendidikan / transfer bank (biaya adm)
- Fleksibel, nasabah bebas menentukan pilihan kebutuhan jangka waktu investasi sesuai dengan rencana keuangan nasabah mulai jangka waktu 1, 2 dan 3 Tahun
- Simpanan berjangka dapat dijadikan agunan pinjaman
- PPH jasa simpanan berjangka dikenakan 10%,jika Jasa simpanan berjangka diatas Rp. 240.000,- akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang berlaku
- Jasa simpanan berjangka tidak dapat di break / dicairkan sebelum jatuh tempo
- .jika di ambil simpanan deposito berjangka sebelum tenor/jangka waktu yang sudah di tentukan maka dikenakan finalti 10% dari total simpanan pagu deposito Anggota/Nasabah
- Anggota/Nasabah bisa mengakses /mengecek secara online atas produk yang di ikut sertakan di kspps bina mandiri (transfaran).
No comments:
Post a Comment